Masa Tahanan Tersangka Agus dan Margriet Akan Diperpanjang
Penyidik akan mengajukan perpanjangan masa penahanan terhadap Agus Tay Hamba May, tersangka kasus pembunuhan Engeline (sebelumnya disebutkan Angeline), dan ibu angkat Engeline, Margriet Megawe, tersangka kasus penelantaran anak.
"Ya pasti karena ini (penyidikan) belum selesai. Untuk kasus pembunuhan yang tersangkanya Ags (Agus) masih kita lakukan perpanjangan masa tahanan 40 hari dari kejaksaan. Termasuk M (Margriet) juga diperpanjang karena pemeriksaan ini belum selesai," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Heri Wiyanto, Jumat (26/6/2015).
Heri juga menyampaikan, penahanan Agus oleh Polresta Denpasar dimulai sejak ditemukannya jenazah Engeline, yaitu tanggal 10 Juni 2015. Jika 20 hari sejak penahanan belum tuntas penyidikan maka penyidik mengajukan kepada Kejaksaan Negri Denpasar untuk memperpanjang 40 hari lagi.
Sementara itu, dalam kasus penelantaran anak, tersangka Margriet ditahan sejak 14 Juni 2015. Jika masa tahanannya habis sejak dia ditahan maka kondisinya sama, akan diajukan perpanjangan oleh penyidik Polda Bali yang menangani kasusnya pada Kejaksaan Tinggi Bali.
Untuk sementara belum ada tambahan tersangka baru dalam dua kasus tersebut.
"Untuk penentuan tersangka lain yang mungkin bertanggung jawab atas kematian Engeline, ya kita tunggulah bukti yang kita dapatkan. Nah, untuk perpanjangan masa tahanannya sendiri belum resmi, masih tunggu 20 hari sejak mereka ditahan. Tapi pengajuan perpanjangannya sudah kita lakukan," tambahnya.
Engeline yang dilaporkan hilang sejak 16 Mei 2015 ditemukan meninggal dunia pada 10 Juni 2015 dan dikubur di pekarangan rumahnya dekat kandang ayam. Sampai saat ini terjadi berbagai perkembangan penyidikan, baik adanya saksi-saksi baru maupun keterangan Agus yang berubah-ubah.
Source
Posted by Unknown
on Friday, June 26, 2015,
Add Comment
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Masa Tahanan Tersangka Agus dan Margriet Akan Diperpanjang"
Post a Comment